Tak Berkategori

Bank Gelap: Pengertian, Ciri, Sanksi, dan Cara Menghindarinya

bank-gelap-bfi-blog

Fenomena kemunculan bank gelap masih banyak terjadi di mana-mana, tanpa terkecuali di Indonesia.

Bank ini kerap kali beroperasi secara sembunyi-sembunyi demi  meraup keuntungan pribadi atau suatu kelompok, yang mana aktivitas perbankan tersebut dilakukan tanpa adanya legalitasresmi.

Apa itu bank gelap dan apa saja yang perlu kita ketahui mengenai bank gelap? Mari kita bahas di artikel yang satu ini.

Pengertian Bank Gelap

Bank gelap (shadow banking) adalah badan yang melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa mengantongi izin usaha dari pihak berwenang, yakni Pimpinan Bank Indonesia. Salah satu aktitivitas ilegal yang dilakukan oleh bank gelap ini yaitu menghimpun dana dari masyarakat.

Istilah bank gelap pertama kali diperkenalkan oleh seorang ekonom bernama Paul McCulley di tahun 2007. Pada saat itu ia menyampaikan sebuah pidato di simposium keuangan tahunan yang diadakan oleh Kansas City Federal Reserve Bank di Jackson Hole, Wyoming.

Beberapa kegiatan yang termasuk dalam kategori bank gelap antara lain Bank Investasi, Pemberian Pinjaman Hipotek, Dana Pasar Uang, Daa Lindung Nilai, Perusahaan Asuransi, Dana Ekuitas Swasta, Pemberi Pinjaman Bayaran, yang mana semuanya adalah sumber kredit yang signifikan dan terus tumbuh dalam perekonomian negara.  

Ciri-Ciri

Suatu badan usaha dapat dikatakan sebagai bank gelap jika termasuk ke dalam ciri-ciri berikut ini.

  1. Tidak memiliki izin resmi dari Bank Indonesia
  2. Terdapat praktik ‘bank di dalam bank’

Misalnya seorang pegawai bank menjalankan usaha bank dengan cara memberikan pinjaman ataupun menampung dana masyarakat atas nama pegawai bank tersebut, menerima keuntungan yang seharusnya diberikan kepada nasabah.

  1. Kegiatan investasi yang mengarah pada kegiatan usaha tanpa izin.

Contohnya bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang menawarkan fasilitas kredit atau pinjaman kepada anggotanya.

  1. Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menjajikan bunga dalam besaran yang tidak wajar.

Sebagai contoh koperasi yang memberikan bunga lebih tinggi dari perbankan atau besaran yang sudah ditetapkan.

  1. Menjanjikan keuntungan investasi yang tidak wajar

Sebagai contoh investasi dalam waktu singkat dengan keuntungan berlipat. Baik itu dalam bentuk imbal hasil, pendapatan, ataupun dalam bentuk lainnya tanpa adanya transparansi.

Baca Juga: Waspadai Pinjol, Ini Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjaman Online

Sanksi Tegas Terhadap Bank Gelap

Praktik bank gelap seperti penjelasan di atas sangat dikecam oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam landasan hukum terkait pemberian sanksi terhadap praktik bank gelap.

  1. UU No. 10 Th 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan (UU Perbankan) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
  1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), badan dan/atau pengurus badan tersebut dapat berpotensi dikenakan pasal perihal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu dan/atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika bank gelap memiliki dasar hukum sebagai berikut.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Cara Menghindari Bank Gelap

Segala sesuatu yang ilegal sudah pasti menyalahi aturan hukum dan berpotensi membawa kerugian. Supaya Anda terbebas dari dari bank gelap, Anda bisa menerapkan beberapa cara berikut ini.

Image Source: Pexels/Karolina Grabowska
  1. Cek Legalitas Bank

Pastikan bank yang Anda tuju untuk menyimpan uang maupun memperoleh pinjaman adalah bank atau perusahaan pembiayaan yang sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memiliki perizinan resmi dari Bank Indonesia (BI). 

  1. Periksa Syarat, Ketentuan, Serta Kebijakan

Praktik bank gelap umumnya terjadi secara sembunyi-sembunyi dan bisa dilakukan oleh siapa saja bahkan pegawai bank resmi sekalipun. Agar Anda terhindar dari kerugian yang bisa menghantaui Anda di masa depan, pastikan tawaran yang Anda terima sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang semestinya.

Misalnya, Anda berencana untuk menyimpan uang Anda di bank. Pastikan tempat penyimpanan uang tersebut menggunakan rekening atas nama Anda bukan nama pegawai bank maupun nama orang lain. Jangan pernah tergiur dengan iming-iming yang mencurigakan.

Alternatif Pembiayaan Legal Mudah dan Aman

Butuh pinjaman dana mudah, aman, dan cepat untuk berbagai kebutuhan? BFI Finance siap membantu Anda!

BFI Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang sudah terverifikasi oleh OJK. Dengan mengajukan pinjaman di kami, Anda akan memperoleh berbagai keuntungan. Diantaranya yaitu:

Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

Sobat BFI, demikian ulasan kami mengenai bank gelap. Harapannya semoga artikel ini dapat membantu pembaca sekalian untuk lebih waspada terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dapat merugikan kita di luar sana.

Ikuti terus artikel kami mengenai bisnis, gaya hidup, informasi umum, dan sebagainya di BFI Blog

Selalu ada jalan bersama BFI Finance.