Pinjaman

Jangan Sampai Terjebak, Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Aplikasi atau situs pinjaman online menjadi salah satu platform keuangan berbasis digital yang tercatat muncul pertama kali tahun 2006. Namun, perkembangannya mulai masif di tahun 2018 hingga saat ini. Tak heran, sistem atau bisnis yang dijalankan pinjol digunakan juga pada beberapa dompet digital yang ada di pasaran. 

Alasan maraknya pinjaman online tentunya dikarenakan layanan peminjaman uang yang ditawarkan cukup mudah dan cepat. Platform pinjaman online menawarkan jasa pinjaman yang tak mampu dipenuhi oleh pinjaman konvensional. Oleh sebab itu, target dari platfrom ini kebanyakan adalah konsumen yang gagal melakukan pinjaman secara konvensional atau melalui bank. 

Dikarenakan kemudahan yang ditawarkan, aplikasi/platfom pinjaman online makin dilirik oleh beberapa kalangan sebagai dana tambahan di segala kebutuhan. Dengan adanya potensi pasar yang tinggi, kondisi ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk membuat platform pinjaman online tanpa perizinan. Pinjaman online ilegal dapat berdampak buruk bagi para peminjamnya. Berikut ulasannya. 

Dampak Buruk Meminjam ke Pinjol Ilegal 

  1. Terlilit Hutang
    Dampak buruk pertama yang terjadi adalah bunga yang tinggi dan tidak adanya transparansi biaya saat pengajuan. Pinjaman online ilegal biasanya memberikan kemudahan bahkan beberapa diantaranya memberikan pinjaman tanpa syarat kepada calon konsumennya. Akibat tergiur mendapatkan dana mudah, banyak nasabah pinjaman online ilegal terlilit hutang. Denda yang ditetapkan oleh pinjaman online ilegal sangatlah tinggi dan akan terus berjalan setiap harinya. Hal ini akan membuat tagihan hutang semakin membengkak. 

    Belum lagi, bunga dan denda yang dikenakan tidak berdasarkan peraturan dari OJK, melainkan sesuka hati dalam menentukan jumlah persentasenya. Sehingga tidak aneh jika ada berita atau kasus yang mengatakan bahwa seseorang terlilit pinjol hingga puluhan juta rupiah. 
  1. Data yang Tersebar
    Pada saat mengajukan pinjaman, syarat utama yang wajib diberikan adalah data diri. Biasanya Anda akan diperintahkan untuk mengunggah foto selfi/swafoto, kartu identitas, dan lain sebagainya. Pinjaman online ilegal dapat mengambil data diri pemohon pinjaman bahkan seringkali meminta calon peminjam untuk mengizinkan semua akses yang diminta dari aplikasi. Nantinya, data-data ini akan digunakan pinjaman online ilegal untuk menyebar data diri saat Anda tidak melakukan pembayaran pinjaman. 
  1. Teror Bermunculan
    Akibat rendahnya keamanan data nasabah, dampak yang seringkali dirasakan oleh konsumen pengguna pinjaman online ilegal adalah mendapatkan teror. Mulai dari penyebaran informasi yang privasi, fitnah, dan ancaman lain yang berdampak pada kondisi psikologis konsumen. Tak jarang, teror ini membuat konsumennya bingung, khawatir, panik, gelisah, depresi, bahkan melakukan percobaan bunuh diri. 
  1. Pemutusan Hubungan Kerja
    Apabila konsumen dari pinjaman online ilegal tidak membayar hutang atau telat membayar hutang, pihak pinjaman online ilegal tidak segan untuk melakukan penagihan secara kasar dan kurang sesuai etika yang ada. Penagihan bisa dalam bentuk makian secara verbal dan non verbal, mengunjungi tempat tinggal konsumen dan melakukan kekerasan, hingga mendatangi tempat kerja konsumen. Hal ini menyebabkan beberapa pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan karena meresahkan dan mengganggu produktivitas pekerja lainnya. 

    Agar terhindar dari dampak buruk tersebut, Anda wajib mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal yang mulai muncul dan berkembang di masyarakat berikut ini. 

Tidak Memiliki Izin 

Ciri pertama dari pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini menyebabkan semua aktivitas yang dilakukan tidak dijamin, tidak sesuai, dan bertentangan dari aturan yang ada. Untuk mengecek apakah lembaga pinjaman online aman juga cukup mudah, Anda dapat mengunjungi situs resmi OJK kemudian pilih menu IKNB dengan sub-menu fintceh. Halaman situs akan menunjukan lembaga pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Tidak Adanya Transparansi 

Pinjaman online ilegal menetapkan bunga diluar dari aturan yang berlaku. Bunga dan denda yang ditetapkan tanpa berdasarkan aturan dan ditentukan secara suka-suka. Padahal, AFPI atau Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia sendiri sudah menetapkan bunga maksimal 0,8% per hari atau maksimal 24% per bulan. Sudah bisa dipastikan pula pinjaman online ilegal tidak bergabung dalam AFPI. 

Kantor yang Tidak Jelas 

Selanjutnya adalah lokasi kantor yang tidak jelas atau ditutupi. Hal ini bertujuan agar kantor pinjaman online ilegal tidak dapat didatangi untuk melaporkan keluhan dan pengaduan konsumen. Selain itu, lokasi kantor yang ditutupi juga bertujuan untuk menghindari aparat kepolisian menciduk bisnis ilegal yang dijalankan. Sebelum mengajukan pinjaman online, Anda dapat mengecek lokasi kantor di Google terlebih dahulu. Biasanya terdapat pula sentimen atau testimoni dari masyarakat terkait pinjol tersebut. Pinjaman online ilegal memiliki banyak sentimen negatif daripada sentimen positif. 

Pemberian Pinjaman Tanpa Seleksi

Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, pinjol ilegal biasanya memberikan kemudahan kepada calon konsumen dalam melakukan pinjaman. Kemudahan yang ditawarkan biasanya berupa pengajuan pinjaman tanpa syarat dan pencairan kilat.

Baca juga : Yuk, Waspada dan Laporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal!

Meminta Akses Pribadi

Pinjaman online legal hanya boleh mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location) dari pemohon pinjaman. Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal meminta seluruh akses data pribadi calon konsumen. Akibatnya, data pribadi dapat disebar jika sewaktu-waktu peminjam tidak membayar hutang. Walaupun membayar tepat waktu, masih terdapat risiko penyalahgunaan karena adanya data yang masih tersimpan. 

Total Pengembalian Dana Tidak Terbatas

Pinjaman online legal memiliki aturan untuk mengembalikan pengembalian dana yang sudah termasuk denda maksimal sebesar 100% dari pokok pinjaman. Sedangkan, pinjol ilegal akan memberikan bunga dan denda yang terus mengalir selama belum terbayar secara keseluruhan.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal yang selanjutnya adalah modus menawarkan pinjaman menggunakan nama dari pinjaman atau lembaga pinjaman legal. Penawaran yang dilakukan pinjol ilegal biasanya melalui SMS atau Whatsapp. Padahal, pinjaman online legal tidak boleh menawarkan jasa pinjaman melalui media komunikasi pribadi pengguna tanpa persetujuan pengguna yang didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Bukan hanya melalui media komunikasi pribadi, pinjol ilegal kerap membuat akun media sosial dengan nama yang sama dan hanya membedakan abjad tertentu dengan pinjaman online legal lainnya. 

Penagihan yang Tidak Sesuai 

Dalam melakukan penagihan kepada nasabah yang gagal bayar, pinjaman online legal akan melakukan penagihan oleh profesional yang telah mengukuti sertifikat AFPI sehingga penagihan dilakukan sesuai aturan. Sedangkan, pinjol ilegal akan melakukan penagihan tanpa etika guna mengganggu dan membuat peminjam merasa malu.

Nah, itulah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal dan dampak yang dapat ditimbulkan jika melakukan pinjaman di lembaga tersebut. Jadi, pastikan untuk selalu mengecek informasi dan legalitas dari perusahaan atau lembaga jasa keuangan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Walaupun mudah, pinjaman online juga memiliki beberapa kekurangan seperti limit pinjaman yang tidak terlalu besar dan tenor yang relatif singkat. Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan jumlah pencairan besar dan masa pinjaman panjang di beberapa lembaga pinjaman dengan jaminan yang legal. 

Salah satu lembaga pinjaman dan pembiayaan dengan jaminan yang aman adalah BFI Finance. Berdiri sejak tahun 1982, BFI Finance terus berupaya menjadi solusi keuangan bagi masyarakat dengan menyediakan layanan yang mudah, cepat, dan terpercaya. 

Adapun beberapa produk yang dapat dipilih sebagai berikut.